Sikap Australia Beri Visa 43 Warga Papua Dipertanyakan
Jumat, 03 Feb 2006 13:49 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) mempertanyakan sikap Australia yang mempertimbangkan memberikan visa bagi 43 warga Papua. Pasalnya, RI hingga kini tidak diberikan hak konsuler untuk berbicara pada 43 warga Papua itu.Demikian disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Yuri Thamrin di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2006).Dijelaskan dia, dari sisi Konvensi Wina tentang hubungan konsuler 1963, hak mendapat hak konsuler harus dijamin."Kita merasa aneh kenapa pertimbangan pemberian visa kepada mereka diberikan padahal status mereka imigran ilegal," ujarnya. "Tidak ada alasan kuat bagi Australia untuk memberikan visa bagi mereka.Sesuai dengan Konvensi PBB tentang pengungsi tahun 1951 sebagai rujukan, apalagi jika mereka tidak dikejar-kejar dan apabila mereka kembali kita berikan jaminan pengamanan," urainya.Dipaparkan dia, dari komunikasi terakhir dengan Kedubes RI di Australia, 23 dari 43 warga Papua khususnya yang berstatus single masih berada di Pulau Christmas dengan status pendatang ilegal. Sedangkan 17 lainnya yang merupakan famili grup juga masih ada di Pulau Christmas berstatus tahanan tetapi diizinkan tinggal di masyarakat setempat untuk sementara. Sedangkan 3 lainnya yang berada di Perth menjalani pemeriksaan kesehatan."Saat ini mereka sudah screening tetapi klaim mereka diproses secara hukum sesuai peraturan setempat. Mereka akan diproses klaimnya apabila ditolak mereka bisa mengajukan banding, dan apabila ditolak lagi mereka bisa mengajukan banding di Mahkamah Tinggi," papar dia.
(aan/)











































