Kecelakaan terjadi antara mobil dengan motor di kawasan Petojo, Jakarta Pusat. Imbas kecelakaan tersebut, pengendara motor inisial T (28) dilarikan ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan kepala memar dan korban lanjut dibawa ke RS Tarakan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB. Saat itu pemobil inisial EA (28) tengah melintas dari arah timur ke arah barat di Jalan Suryopranoto menabrak pemotor inisial T yang mengarah dari arah seberang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan peristiwa tersebut disebabkan pemobil inisial EA (28) lalai usai menerobos rambu lampu merah.
"Karena lalai dan kurang hati-hatinya saat mengendarai kendaraan di jalan umum secara tidak wajar dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu-lintas sehingga terjadi kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan lukanya orang lain," ungkap Lilik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.