4 Tersangka Gelora Senayan Ditetapkan, Nama Dirahasiakan
Jumat, 03 Feb 2006 12:55 WIB
Jakarta - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di Gelora Senayan -- kini Gelora Bung Karno. Tiga tersangka dari pemerintah dan satu tersangka dari swasta. Nama tersangka masih dirahasiakan."Namanya belum bisa kita sebutkan. Senin saja disampaikan. Tidak akan berubah kok dari 4 orang itu," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/2/2006). Turut hadir Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hendarman hanya memberikan sinyal identitas tersangka. "Salah satunya yang dulu swasta sekarang menjadi pemerintah. Tersangka yang dari pemerintah sekarang masih aktif.Saya belum berani menyebutkan siapa saja," ujarnya.Kenapa nama tersangka diumumkan Senin? "Primbonnya hari Senin atau Selasa," celetuk Jaksa Agung sambil tertawa lepas.Hendarman memastikan kasus Gelora Senayan merupakan tindak pidana. "Kerugian negara yang telah dihitung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,936 triliun, dan untuk luas tanah yang dihitung 137.375 meter persegi dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 14,095 juta per meter persegi," urainya.Sebanyak 20 saksi telah diperiksa, antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, mantan Mensesneg Muladi, mantan Sesneg Ali Rahman, mantan Menpora yang kini anggota FPG DPR sekaligus Wakil Ketua Pengelola Gelora Mahadi Sinambela, Dirut Utama PT Indobuild Co (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo, dan mantan pengacara PT Indobuild Co yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.Adakah di antara mereka yang menjadi tersangka? Kita tunggu keterangan Timtas Tipikor Senin mendatang 6 Januari!
(aan/)











































