10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya

Round-Up

10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 06:40 WIB
Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Dok Istimewa)
Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)

7. Diberi ponsel sejak kecil

Kini MDF adalah anak baru gede dengan usia 16 tahun. Sejak masih kecil, dia diberi ponsel oleh orang tuanya. Dia sudah mahir mengoperasikan ponsel berkoneksi internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa untuk MDF ini yang ada di Cianjur, umur 16 tahun ini juga akan kita bawa orang tuanya juga ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur 8 tahun MDF ini sudah diberi orang tuanya handphone," kata Argo.

8. Paham kelabui petugas

ADVERTISEMENT

Polisi menjelaskan, tersangka MDF paham cara mengelabui petugas. Dia sudah mengoperasikan ponsel sejak usia 8 tahun. Kini usianya 16 tahun. Cara mengelabuinya adalah dengan akun palsu di media sosial.

"Jadi dia belajar bagaimana biar dia itu tidak kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, dia sudah belajar itu. Tapi ternyata juga terdeteksi juga ya," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

9. Nama samaran: Faiz Rahman Simalungun

MDF tidak memakai nama aslinya di media sosial. Anak Cianjur ini memakai nama bermarga khas tanah Sumatera Utara.

"Jadi MDF ini nama asli, tetapi di dunia maya itu namanya adalah Faiz Rahman Simalungun ini, Faiz Rahman Simalungun di dunia maya namanya dia, tapi aslinya adalah MDF," kata Argo.

10. Kena UU ITE-UU Lagu Kebangsaan, ditangani sebagai anak

MDF kena Pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Namun MDF ditangani sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur soal anak berhadapan dengan hukum.

"Perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," kata Argo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo YuwonoKadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: dok. Divisi Humas Polri)

Berikut Pasal yang diancamkan ke MDF:

Pasal 45 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads