7. Diberi ponsel sejak kecil
Kini MDF adalah anak baru gede dengan usia 16 tahun. Sejak masih kecil, dia diberi ponsel oleh orang tuanya. Dia sudah mahir mengoperasikan ponsel berkoneksi internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa untuk MDF ini yang ada di Cianjur, umur 16 tahun ini juga akan kita bawa orang tuanya juga ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur 8 tahun MDF ini sudah diberi orang tuanya handphone," kata Argo.
8. Paham kelabui petugas
Polisi menjelaskan, tersangka MDF paham cara mengelabui petugas. Dia sudah mengoperasikan ponsel sejak usia 8 tahun. Kini usianya 16 tahun. Cara mengelabuinya adalah dengan akun palsu di media sosial.
"Jadi dia belajar bagaimana biar dia itu tidak kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, dia sudah belajar itu. Tapi ternyata juga terdeteksi juga ya," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).
9. Nama samaran: Faiz Rahman Simalungun
MDF tidak memakai nama aslinya di media sosial. Anak Cianjur ini memakai nama bermarga khas tanah Sumatera Utara.
"Jadi MDF ini nama asli, tetapi di dunia maya itu namanya adalah Faiz Rahman Simalungun ini, Faiz Rahman Simalungun di dunia maya namanya dia, tapi aslinya adalah MDF," kata Argo.
10. Kena UU ITE-UU Lagu Kebangsaan, ditangani sebagai anak
MDF kena Pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Namun MDF ditangani sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur soal anak berhadapan dengan hukum.
"Perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," kata Argo.
![]() |
Berikut Pasal yang diancamkan ke MDF:
Pasal 45 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(dnu/dnu)