Said Agil Nilai Jaksa Manipulasi Data Korupsi DAU
Jumat, 03 Feb 2006 11:52 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dana abadi umat (DAU) Departemen Agama (Depag) Said Agil Husin Al Munawwar menilai ada kekeliruan besar dalam replik yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)."Replik JPU ada kekeliruan besar, kalau tidak mau dikatakan manipulasi data," cetus Said Agil saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (3/2/2006).Menurut dia, dakwaan JPU yang menyatakan surat permohonan resmi pemerintah RI dan tanggal pembatalan kuota tambahan 30 ribu calon haji 2004 keluar bersamaan, merupakan kekeliruan besar, dan terkesan disengaja untuk menciptakan opini yang menyesatkan."Permohonan diajukan 17 September 2003 dan penolakan baru pada November 2003," ujarnya.Dikatakan dia, pemberian uang sebagai biaya perjalanan DPR guna memantau di Arab Saudi yang dikatakan sebagai korupsi tidak bisa dipahami oleh akal dan logika yang sehat, karena hal itu adalah bagian dari penyelenggaraan ibadah haji agar tertib dan lancar.Said juga membantah pemberian uang terhadap auditor BPK dapat mempengaruhi hasil audit tidak benar dan prasangka yang spekulatif."Penilaian JPU bahwa audit BPK bersifat operasional dan sampling adalah tidak benar, karena sampling hanya dilakukan untuk komponen tertentu yang dipilih oleh auditor. Sedangkan untuk keuangan bersifat menyeluruh dan mendetail," urai Said.Hingga pukul 11.45 WIB, sidang yang diketuai Cicut Sutiarso ini masih berlangsung dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum Said Agil.
(aan/)











































