NasDem Minta Polisi Juga Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya

NasDem Minta Polisi Juga Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 17:00 WIB
Willy Aditya
Willy Aditya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua pelaku pembuat parodi lagu 'Indonesia Raya' merupakan warga negara Indonesia (WNI). Ketua DPP NasDem yang juga anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya, meminta polisi juga mengusut penyebar parodi lagu tersebut.

"Kepolisian (Bareskrim) harus mengusut bukan hanya pelaku, melainkan juga pihak yang terlibat dalam penyebaran luasannya," kata Willy kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Willy mendukung sikap polisi yang tak pandang bulu dalam mengusut kasus parodi lagu 'Indonesia Raya'. Dia menegaskan pelaku dan penyebar parodi lagu harus dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pun memang yang membuat adalah orang Indonesia, maka dia bersama yang menyebarkan dan memperdengarkan lagu gubahan 'Indonesia Raya' dengan maksud menghina atau merendahkan, semuanya harus memperoleh hukuman yang sesuai. Ini diatur dalam UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," tegas Willy.

Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera 2 DPP NasDem itu juga mengapresiasi kerja sama antara Polri dan polisi Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam mengusut kasus parodi lagu 'Indonesia Raya'. Willy pun meminta masyarakat Indonesia tidak terprovokasi.

ADVERTISEMENT

"Kita cukup mengapresiasi kerja sama penyelidikan kasus ini antara pihak Malaysia dan Indonesia, dan berharap terus dapat berlaku untuk kasus-kasus lainnya," ucap Willy.

"Saya berharap kasus ini dapat segera menemui titik terang dan selesai. Masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan ulah oknum yang mencoba mengganggu stabilitas hubungan antar antara Indonesia-Malaysia," imbuhnya.

Tonton video 'Ditangkap! Pelaku Parodi Indonesia Raya Pelajar SMP di Cianjur':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti apa penanganan kasus parodi lagu Indonesia Raya? Simak di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM menangkap 2 warga negara Indonesia pelaku pembuat lagu parodi 'Indonesia Raya'. Satu pelaku, NJ (11), ditangkap di Sabah, Malaysia, sedangkan pelaku lain, MDF (16), diciduk di Cianjur, Jawa Barat.

MDF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NJ masih berstatus sebagai saksi.

MDF ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. MDF, yang masih berstatus pelajar, ditangkap kemarin, Kamis (31/12/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads