Warga Negara Indonesia berinisial MDF menjadi tersangka kasus parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Dia dicokok polisi dan disangka melanggar UU ITE serta UU tentang lagu kebangsaan. Namun dia masih bocah.
"Untuk yang ada di Cianjur yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka, perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).
MDF yang berusia 16 tahun kelas III SMP ini ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020), pukul 20.00 WIB. Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerja sama Polda Metro Jaya dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang disangkakan untuk tersangka ada dua, yakni masing-masing dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 2 di-juncto-kan Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE," kata Argo.
MDF disangkakan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pidana yang mengancam MDF adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Berikut ini pasalnya.
Pasal 45 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Dia juga disangka melakukan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64A Jo pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Kemudian juga dikenakan Pasal 64 a juncto Pasal 70, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ini dikenakan kepada para tersangka," kata Argo.
Pidana yang mengancam MDF adalah penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. Berikut pasalnya:
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.
Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok. Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Sedangkan liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-1, Sukarno.