Polisi berhasil menangkap pengunggah parodi lagu 'Indonesia Raya'. Pelaku seorang pelajar warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial MDF itu memiliki nama samaran di media sosial.
"Seorang laki-laki tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF, ini juga umurnya 16 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).
Argo menyebut pelaku memiliki nama samaran di media sosial. Nama samaran yang digunakan MDF adalah Faiz Rahman Simalungun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi MDF ini nama asli, tetapi di dunia maya itu namanya adalah Faiz Rahman Simalungun ini, Faiz Rahman Simalungun di dunia maya namanya dia, tapi aslinya adalah MDF," kata dia.
Lebih lanjut Argo mengatakan, nama belakang Simalungun yang digunakan MDF identik dengan Sumatera. Namun Argo menegaskan polisi telah berhasil menangkap pelaku.
"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marganya di Sumatera Utara, ternyata dia adalah orang Cianjur, tapi malam kita tangkap di rumahnya dan dia adalah kelas III SMP di Cianjur. Kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Bareskrim kemudian kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menangkap pelaku parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Ya benar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan informasi penangkapan ini, saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/1/2021).