Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Corona, Begini Caranya!

Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Corona, Begini Caranya!

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 12:53 WIB
The doctor prepares the syringe with the cure for vaccination.
Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah merencanakan vaksinasi COVID-19 tahap pertama dimulai Januari hingga April 2021. Kini masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.

Vaksin tahap pertama ini diketahui akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan. Para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS.

Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memasukkan NIK sesuai dengan KTP, nantinya akan timbul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Dalam laman website, disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun laman website.

ADVERTISEMENT

Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id.

Selain memberikan informasi terkait terdaftar tidaknya, aplikasi PeduliLindungi juga dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Serta dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.

Simak juga video 'Kelompok Prioritas Dapat Vaksin di Q1 2021, Masyarakat Lain Kapan?':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads