Tidak Ada Ruang Rokok, Usaha Pemilik Gedung Akan Ditutup
Jumat, 03 Feb 2006 11:03 WIB
Jakarta - Penerapan larangan rokok rupanya tidak main-main. Selain denda Rp 50 juta dan bui 6 bulan, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengancam akan menutup usaha pemilik gedung yang nekat tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok."Kita akan tegur sampai puncaknya. Kita hentikan usahanya," kata Sutiyoso usai apel siaga penerapan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2006).Menurut dia, ancaman ini akan diterapkan pada semua gedung di Jakarta.Bagaimana dengan gedung pemerintah? "Saya menyesal kalau tidak memberikan contoh," ujarnya.Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kosasih Wirahadikusumah menambahkan, tempat umum seperti halte dan terminal diperbolehkan untuk merokok."Boleh kecuali tempat umum yang tertutup," kata Kosasih.
(aan/)










































