Kemenag Larang Simbol FPI Urusan Dakwah, Kuasa Hukum: Terserah Mereka

Kemenag Larang Simbol FPI Urusan Dakwah, Kuasa Hukum: Terserah Mereka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 08:31 WIB
Sekum FPI Aziz Yanuar.
Foto: Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar seluruh simbol Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak ditampilkan dalam urusan dakwah. Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Biar saja, suka-suka mereka, terserah mereka," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, meski FPI dilarang pemerintah, cara dakwahnya tidak berubah. Aziz mengatakan pihaknya tetap mengedepankan amar ma'ruf nahi munkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama saja tidak ada bedanya, maju terus pantang mundur untuk amar ma'ruf nahi munkar bersama Front Persatuan Islam," katanya.

Sebelumnya, Kemenag menilai pelarangan organisasi FPI sudah dipertimbangkan matang dan dasar hukum yang kuat. Kemenag menilai dampak pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum.

ADVERTISEMENT

Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman, mengatakan seluruh aktivitas FPI dilarang setelah ada larangan tersebut. Dia menilai para aktivis FPI termasuk Habib Rizieq Shihab dilarang lagi membawa atribut dalam beraktivitas.

"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," kata Rochman kepada wartawan, Kamis (31/12).

(man/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads