Front Persatuan Islam Ogah Daftar, Anggota Komisi III DPR: Aktivitas Akan Terbatas

Front Persatuan Islam Ogah Daftar, Anggota Komisi III DPR: Aktivitas Akan Terbatas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 08:05 WIB
Arsul Sani
Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom
Jakarta -

Orang-orang Front Pembela Islam (FPI) kini membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam (FPI). Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak akan mendaftarkan organisasinya kepada pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan hal itu boleh saja dilakukan. Namun, aktivitas Front Persatuan Islam akan terbatas apabila organisasinya tidak terdaftar.

"Soal keengganan untuk mendaftarkan kepada pemerintah, maka hanya membawa konsekuensi bahwa FPI baru tersebut berstatus sebagai organisasi atau perkumpulan tidak terdaftar. Tentu akan membatasi keleluasaan mereka untuk beraktivitas. Tapi tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang eksistensi atau keberadaannya," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul menerangkan berdasarkan sistem demokrasi Indonesia yang berbasis nomokrasi atau kedaulatan hukum, mendirikan suatu organisasi tidak bisa dilarang. Hal itu merupakan bentuk hak konstitusional warga negara.

"Kita ini sudah memilih sistem demokrasi yang berbasis nomokrasi atau kedaulatan hukum. Nah kalau dilihat dari prinsip demokrasi, maka mendirikan sebuah organisasi atau wadah berkumpul dan berekspresi kan memang tidak bisa dilarang. Bahkan itu merupakan hak konstitusional warga negara terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk yang dimiliki oleh mereka yang membentuk Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI," katanya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya tinggal kita lihat saja kemudian dari prinsip nomokrasi-nya. Ada tidak ketentuan hukum yang dilanggar atau dipenuhi atau tidak ketentuan hukum yang mengatur ketika wadah yang bernama FPI baru itu beraktivitas, menjalankan kegiatan ditengah-tengah masyarakat. Sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar ketika mereka beraktivitas ya tentu tidak bisa kemudian dilakukan penindakan," imbuh Arsul.

Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI. Orang-orang yang selama ini berada di FPI kemudian mendeklarasikan kelompok bernama Front Persatuan Islam, singkatannya FPI juga. Kelompok ini menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah.

"Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi," kata kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020). Aziz menjawab pertanyaan apakah FPI akan mendaftarkan diri agar sah atau tidak.

Aziz menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang. Ormas, lanjutnya, dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri atau tidak.

Hal ini, kata dia, sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri," ucapnya.

Video deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) di daerah bisa disaksikan di sini.

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads