Amien Rais Kritik Jokowi soal FPI Dilarang, Bawa-bawa Cerita Firaun

Amien Rais Kritik Jokowi soal FPI Dilarang, Bawa-bawa Cerita Firaun

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 23:58 WIB
Amien Rais (Screenshot YouTube Amien Rais Official)
Foto: Amien Rais (Screenshot YouTube Amien Rais Official)
Jakarta -

Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengkritik keras langkah pemerintah yang melarang Front Pembela Islam (FPI). Amien menyebut keputusan pemerintah itu telah menghabisi demokrasi Indonesia.

"Nah 30 Desember kemarin ada peristiwa yang lebih dahsyat lagi yaitu FPI dibubarkan dengan SKB 3 menteri dan badan-badan tinggi lainnya. Jadi yang tandatangan surat keputusan bersama itu adalah menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, menteri hukum dan HAM, kemudian yang lainnya adalah Kapolri, jaksa agung dan kepala badan nasional penanggulangan terorisme. Jadi saudaraku-saudaraku saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi demokrasi kita," kata Amien Rais dalam akun YouTube Amien Rais Official, Kamis (31/12/2020).

Amien Rais juga berbicara mengenai pembubaran HTI pada 2017. Dia menyinggung soal tidak ada upaya pengadilan terkait pembubaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tahun 2017 HTI dibubarkan caranya sederhana sekali, jadi direktorat jenderal administrasi hukum umum Kementerian hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian HTI resmi dibubarkan pemerintah kemudian pak Wiranto menerangkan mengapa nggak usah ada pengadilan, karena alasan dikemukakan," ujar Amien.

Kembali ke soal pelarangan FPI. Amien Rais membacakan ulang pertimbangan pemerintah dalam surat keputusan bersama. Amien Rais mengatakan pemerintah langsung menyimpulkan FPI teroris.

ADVERTISEMENT

"Jadi saudara-saudara, mereka dengan menimbang ini mereka langsung menyimpulkan tanpa babibu jangan dibantah ya, kita nggak boleh bantah bahwa 6 laskar FPI, yang menurut kita para syuhada itu oleh mereka itu juga termasuk geng teroris, saya kira sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan, tidak perlu jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya FPI teroris, sudah selesai," ujar Amien.

Amien Rais kemudian menyinggung soal Firaun. Setelah itu, dia juga membacakan salah satu ayat Alquran.

"Nah dalam hal ini saudara-saudara, ini wanti-wanti saya pada Pak Jokowi bahwa ketika Firaun mengganas di Mesir, biadab sekali ada seorang iman yang mengingatkan, Hei firaun dan konco-konconya kamu jangan biadab jangan membunuh orang semau-maumu, nah dia dikejar-kejar," tutur dia.

Amien juga mengingatkan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia meminta Jokowi dan Mahfud untuk melihat kembali perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya hanya mengingatkan yang kaya begini ini, kalau mau diteruskan monggo, silakan gaspol silakan terus tapi urusan anda Pak Jokowi dan teman-teman, juga Mahfud yang kemarin mengumumkan itu. Hati-hati ya Mahfud, urusannya langsung kepada Allah, tolong 3 tahun setelah ini kalau anda masih berkuasa sampai 2024, nanti anda menoleh ke belakang. Kok saya dulu bisa begitu ya tapi sudah terlambat. Ini wanti-wanti ikhlas saya, mau diterima monggo mau dibuang diremehkan saya juga tidak ada masalah," beber Amien Rais.

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan segala kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu hal yang jadi pertimbangan ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.

Catatan pidana anggota ataupun mantan anggota FPI dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Anggota atau eks anggota FPI disebut telah melakukan pidana umum hingga terorisme.

"Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12).

Catatan pelanggaran pidana tersebut tercatat di poin kelima. Poin selanjutnya yang jadi pertimbangan, FPI dilarang berkegiatan karena kerap melakukan razia yang merupakan wewenang aparat hukum.

"Bahwa menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadinya pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia (sweeping) di masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas atau wewenang aparat penegak hukum," ujarnya.

Eddy juga menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.

"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Eddy.

Eddy menjelaskan isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. "Bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," katanya,

"Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf d, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 82 a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads