Ingat! Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

Ingat! Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 20:10 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kerumunan saat malam Tahun Baru 2021, termasuk menyalakan kembang api. Polisi bakal menindak warga jika tetap tidak mengikuti aturan.

"Jakarta sudah tidak ada apa-apa, tidak ada pesta kembang api, tidak ada perayaan, tidak ada panggung, dan tidak ada segala macam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo kepada wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi melarang warga menggunakan kembang api setinggi 2 inci ke atas. Polisi mengancam akan menangkap warga yang berusaha melanggar.

ADVERTISEMENT

"Bahkan dari jajaran intelijen juga sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakkan kembang api, kita tangkap," ucapnya.

Pihak yang ditangkap, sebut Sambodo, akan diproses lantaran melanggar protokol kesehatan. Tak hanya itu, Sambodo memastikan pihaknya juga akan mengamankan siapa pun yang berkerumun. Mereka nantinya akan dilakukan rapid test.

"Pemda akan bubarkan kerumunan dan akan melakukan rapid test kepada yang masih coba-coba berkerumun. Kita akan amankan untuk kita rapid test," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan car free night dan crowd free night di Sudirman-Thamrin pada malam tahun baru. Kawasan Sudirman-Thamrin akan ditutup mulai Kamis (31/12/2020) pukul 20.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Selama diberlakukan car free night dan crowd free night, kendaraan, penjalan kaki hingga pesepeda dilarang masuk kawasan tersebut. Selain di Sudirman-Thamrin, car dan crowd free night juga dilaksanakan di jalan Banjir Kanal Timur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads