Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Larangan FPI ke PTUN

Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Larangan FPI ke PTUN

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 16:52 WIB
Sekum FPI Aziz Yanuar.
Sekum FPI Aziz Yanuar (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

"Kita akan gunakan wadah apa pun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apa pun," lanjutnya.

Pemerintah pun resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.


(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads