Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI). Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI kebanjiran karangan bunga dari masyarakat hingga komunitas.
Pantauan detikcom pukul 14.40 WIB di lokasi, belasan karangan bunga berjajar di depan pagar Kemenko Polhukam, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut sebagian besar bertuliskan ucapan terimakasih yang ditujukan kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sekitar 16 karangan bunga yang dikirimkan dari berbagai pihak. Masyarakat yang sedang berjalan sekali-kali membaca karangan bunga tersebut sambil menyusuri trotoar di sekitar lokasi.
Sampai saat ini, masih ada karangan bunga yang baru saja tiba dan akan dipasang. Beragam ucapan syukur maupun selamat atas pembubaran FPI tertera dalam karangan bunga.
'ORMAS TERLARANG TELAH TENGGELAM TERIMAKASIH KEMENKO POLHUKAM' tulis karangan bunga dari Komunitas Alumni Psikolog UI.
Ada pula karangan bunga dari Trisaksi Untuk Indonesia (TUI) yang menuliskan 'PEMBUBARAN FPI KADO TERINDAH AKHIR 2020 UNTUK NKRI'.
'KEPADA MENKO POLHUKAM KAMI DARI WARGA JAKARTA PUSAT MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMERINTAH YANG TELAH MEMBUBARKAN FPI & SIMPATISANNYA' begitu keterangan yang tertulis dalam karangan bunga dari warga Jakarta Pusat.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.