Jurus FPI Usai Dilarang Pemerintah: Bersalin Rupa hingga Gugat ke PTUN

Jurus FPI Usai Dilarang Pemerintah: Bersalin Rupa hingga Gugat ke PTUN

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 10:40 WIB
Pemerintah melarang atribut, simbol, dan kegiatan ormas FPI. Seperti apa kondisi terkini di kawasan Petamburan yang jadi lokasi Kantor Sektretariat DPP FPI?
Petamburan markas FPI (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kegiatan hingga simbol FPI (Front Pembela Islam) sudah dilarang pemerintah. Namun FPI tak kurang jurus agar tetap bisa eksis di NKRI.

Setelah FPI dilarang, kini sejumlah pentolan dari kelompok itu mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam. Front Pembela Islam bersalin rupa menjadi Front Persatuan Islam.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S. Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

ADVERTISEMENT

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.

Tak sampai di situ, FPI juga siap mengajukan gugatan ke PTUN. Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyebut Habib Rizieq Shihab santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.

"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12).

Tonton video 'FPI Dilarang, Habib Rizieq Persiapkan Langkah Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



Sugito menyebut, jika nama FPI dilarang digunakan, FPI akan berubah nama. Sugito mengatakan banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.

"Ya santai saja, kalau memang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya, kita menggunakan forum perjuangan Islam, atau majelis taklim, atau pembela Islam, atau majelis taklim, nggak ada masalah. Nanti bentuknya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan. Tapi nanti kita akan memperjuangkan bahwa Front Pembela Islam itu sebelumnya itu kan ada SKT, sekarang nggak ada SKT, dan bahkan sekarang dibubarkan, tentunya akan ada tahapan perjuangan kita ke depannya," sebutnya.

"Kita akan gunakan wadah apa pun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apa pun," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (31/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads