Kegiatan hingga simbol FPI (Front Pembela Islam) sudah dilarang pemerintah. Namun FPI tak kurang jurus agar tetap bisa eksis di NKRI.
Setelah FPI dilarang, kini sejumlah pentolan dari kelompok itu mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam. Front Pembela Islam bersalin rupa menjadi Front Persatuan Islam.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S. Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.
Tak sampai di situ, FPI juga siap mengajukan gugatan ke PTUN. Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyebut Habib Rizieq Shihab santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.
"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12).
Tonton video 'FPI Dilarang, Habib Rizieq Persiapkan Langkah Hukum':