Ingat! Denda Rp 50 Juta Bagi Perokok Sembarangan
Jumat, 03 Feb 2006 09:52 WIB
Jakarta - Perda larangan merokok di tempat umum mulai berlaku Sabtu (4/2/2006). Jangan sampai Anda melanggarnya. Jika nekat, denda Rp 50 juta siap menanti Anda."Para perokok yang nekat melanggar aturan ini bisa langsung diseret ke petugas kepolsian untuk dikenai sangsi hukuman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp 50 juta," ujar Kepala Badan Pengeloa Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kosasih Wirahadikusumah.Pernyataan Kosasih disampaikan usai mengikuti apel siaga Perda No 2/2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2006).Untuk mengawasi penerapan Perda yang cukup berani, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan satgas khususnya. Tugasnya adalah mengawasi semua kawasan terlarang bagi perokok. Kawasan yang harus steril dari asap rokok adalah semua areal publik seperti lingkungan kerja, rumah sakit, kawasan belajar-mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah dan angkutan umum.Kosasih menuturkan, Pemprov DKI juga akan menurunkan petugas dari Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan(P2B) yang akan mengawasi bangunan yang belum memiliki ruang khusus merokok. "Petugas ini juga akan memeriksa dan memastikan saluran udara pada ruangan khusus merokok pada sebuah gedung benar-benar terpisah dengan saluran udara di tempat bebas merokok," demikian Kosasih.
(nrl/)











































