Pemprov DKI Apel Siaga Penerapan Perda Merokok
Jumat, 03 Feb 2006 09:02 WIB
Jakarta - Perda Nomor 2 tahun 2005 yang berisi larangan merokok di tempat umum akan berlaku pada Sabtu (4/2/2006). Untuk menyambutnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar apel siaga di halaman Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2006). Apel dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang bertindak sebagai inspektur upacara. Perda yang mengatur pengendalian pencemaran udara itu juga berisi penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beralamatkan di Jakarta.Apel diikuti lebih dari 1.000 orang yang terdiri dari wakil-wakil penyuluh dan satuan tugas seluruh kecamatan di DKI Jakarta, bengkel pelaksana, teknisi pelaksana emisi dan pengujian kendaraan bermotor. Apel ini juga dihadiri oleh pejabat DKI Jakarta, seperti Wagub DKI Fauzie Bowo, Kepala Badan Pengedalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kosasih Wirahadikusumah, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna dan sejumlah artis.Dalam sambutannya Sutiyoso menyatakan, apel ini merupakan wujud sosialisasi Pemrov DKI Jakarta dalam mengatasi dan mengendalikan pencemaran udara di Jakarta mengingat 70 persen pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor.Dalam acara ini rencanaya akan dilakukan pengujian kendaraan bermotor milik Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzie Bowo, Ketua DPRD dan artis ibukota. Nantinya, juga akan dilepas satuan tugas yang mengawasi masyarakat yang merokok di kawasan larangan merokok di tempat umum.
(mar/)











































