Residivis Curanmor Ditangkap Polisi saat Hendak Curi Kotak Amal Masjid

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi saat Hendak Curi Kotak Amal Masjid

Hasrul Nawir - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 00:07 WIB
Poster
Gambar ilustrasi pencurian. (Edi Wahyono/detikcom)
Pinrang -

Hukuman penjara tidak membuat Ilham(18), warga Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan jera. Residivis yang sudah 5 kali keluar masuk bui ini kembali diamankan polisi setelah aksinya melakukan pencurian sepeda motor terekam CCTV.

Pemuda pengangguran ini diciduk oleh Tim Crime Fighter Polres Pinrang dan Resmob Parepare saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal masjid di Kota Parepare.

"Dari rekaman CCTV yang terpasang di Masjid tempat pelaku mencuri sepeda motor, kita berhasil mengidentifikasi identitasnya, tim kemudian bergerak ke Kota Parepare, dan berjasil menangkap pelaku saat hendak membongkar kotak amal di sebuah masjid,"urai AKP Dharma Praditya Negara, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharma menjelaskan saat melakukan aksiinya mencuri sepeda motor yang diparkir di Masjid, pelaku bekerja sama dengan seorang rekannya.

"Pelaku bersama rekannya initial A bekerja sama , pelaku sebagai eksekutor dan rekannya bertugas mengintai, kebetulan saat itu , korban menyimpan kunci sepeda motornya di laci depan sepeda motornya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP .

"Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara, "tutup Dharma.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads