NasDem soal Kasus Gisel: Jangan Sampai yang Tak Niat Jahat Dipidanakan

NasDem soal Kasus Gisel: Jangan Sampai yang Tak Niat Jahat Dipidanakan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 21:43 WIB
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari (Rolando/detikcom)
Politikus Partai NasDem, Taufik Basari (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD sebagai tersangka video syur. Partai NasDem meminta polisi benar-benar memastikan ada pertanggungjawaban hukum yang disangkakan terhadap pelaku.

"Polisi mesti hati-hati dalam menangani kasus video GA dan MYD. Dalam menetapkan tersangka dan melakukan proses hukum pihak Kepolisian mesti memastikan bahwa terdapat pertanggungjawaban hukum pidana dari yang disangkakan sebagai pelaku," kata Ketua DPP NasDem Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Menurut Taufik, dasar pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang adalah perbuatan (actus reus) dan perbuatan tersebut didasari kehendak jahat (mens rea) seperti dalam asas hukum pidana 'actus non facit reum nisi mens sit rea'. Taufik menilai, selama tidak ada aspek kehendak jahat, seharusnya orang itu tidak diberikan beban pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang tidak ada mens rea yang melekat pada seseorang yang dijadikan tersangka, maka semestinya orang tersebut tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu kemudian menyoroti Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengenai batasan dalam membuat video syur. Taufik menilai dalam pasal tersebut, pembuatan video syur untuk kepentingan pribadi bisa tidak dikenai pidana.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan prinsip dan teori pidana tersebut maka Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi sengaja memberikan batasan mengenai maksud 'membuat' alam salah satu unsur di Pasal 4 UU Pornografi tersebut yakni 'tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri' bahwa yang dapat dipidana," ucapnya.

"Penjelasan ini diberikan sebagai pedoman bagi penegak hukum agar memastikan bahwa yang dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah pelaku kejahatannya," imbuhnya.

Selanjutnya, soal ada atau tiadanya mens rea (niat jahat):

Lebih lanjut, Taufik juga mengatakan Pasal 29 UU Pornografi juga merujuk pada Pasal 4 (1) UU Pornografi. Karena itu, Taufik mendorong agar unsur kehendak jahat atau mens rea terhadap pelaku harus benar-benar dipastikan.

"Dengan adanya penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tersebut menegaskan bahwa agar tidak salah kaprah dalam menerapkan ketentuan pidana yang termuat dalam Pasal 29 UU Pornografi yang merujuk pada pasal 4 ini maka memastikan unsur mens rea ini menjadi hal yang sangat penting," jelas Taufik.

"Begitu pula pasal lainnya mungkin akan diterapkan penyidik seperti pasal 8 UU Pornografi, pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE maupun Pasal 282 ayat (1) KUHP semua diperuntukkan bagi pelaku kejahatan yang terlibat dalam industri pornografi atau yang sengaja menyebarkan konten pornografi untuk tujuan-tujuan tertentu," sambungnya.

Taufik mendorong polisi mengkaji secara mendalam mengenai ketentuan pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Ia tak ingin orang yang tidak memiliki niat jahat justru terkena pidana.

"Jangan sampai seseorang yang tidak memiliki kehendak jahat menjadi harus dipidana atau bahkan seseorang yang sebenarnya korban dari kejahatan orang lain yang semestinya dilindungi malah menjadi pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.

"(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," ucap Yusri.

Halaman 2 dari 2
(hel/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads