Anggota DPR: FPI Tepat Mau Gugat Pemerintah ke PTUN soal Pelarangan

Anggota DPR: FPI Tepat Mau Gugat Pemerintah ke PTUN soal Pelarangan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 18:15 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Achmad Baidowi (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pemerintah ke PTUN terkait pelarangan ormasnya. PPP menilai rencana FPI itu tepat.

"Terhadap langkah hukum yang akan dilalukan FPI menggugat SKB Menteri ke PTUN merupakan langkah yang tepat," ucap Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang akan ditetapkan PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara ini adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ucap Awiek.

Menurut Awiek, pemerintah memiliki kewenangan melarang ormas FPI. Hal itu, dikatakan Awiek, telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah telah mengeluarkan SKB yang menyatakan bahwa FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas manapun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Awiek.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro kemudian menyebut Habib Rizieq Shihab santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.

"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12).

(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads