Pemerintah resmi melarang kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum NKRI. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan semua spanduk FPI di Jakarta sudah diturunkan.
"Kan spanduk-spanduk sudah turun. Spanduk, baliho sudah turun, kan," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya tidak memiliki tugas melarang suatu organisasi masyarakat (ormas). Satpol PP DKI hanya melakukan tugas yang berkaitan dengan ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak dong, Satpol kan tugasnya berkaitan dengan ketertiban umum, kalau itu ormas yang menangani kan lain lagi ya. Kalau melanggar ketertiban umum baru berhubungan dengan Satpol PP," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan melarang kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujarnya.