Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengklarifikasi Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020. Dalam aturan itu, setiap pengunjung sidang wajib meminta izin kepada hakim/ketua majelis bila ingin mengambil foto, video, atau dokumentasi lagi. Lalu bagaimana pelaksanaannya?
"Saya juga sama dengan yang lain. Sudah cukup lama sidang di tingkat pertama. Pernah juga memimpin sidang yang besar. Ini bukan ketentuan yang baru," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun yang disiarkan di kanal YouTube MA, Rabu (30/12/2020).
"Ramai sekali, yang datang jurnalis itu ratusan. Bukan dari dalam negeri, tapi juga luar negeri," sambung Syarifiddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, para jurnalis itu kemudian diminta melapor ke petugas untuk mendaftarkan diri. Tujuannya guna memastikan apakah benar-benar jurnalis atau bukan.
"Kedua, kalau memang jurnalis, kami kasih ID card khusus. ini kenapa harus begini? Karena ketua majelis yang bertanggung jawab sidang itu," tandas Syarifuddin.
Lalu diatur posisi sidang. Wartawan diberikan tempat di lantai dua sehingga bisa melakukan aktivitas merekam dan memfoto tanpa mengganggu majelis hakim.
"Kalau tidak diatur, bagaimana? Bayangkan. Ini sidang bisa terganggu," beber Syarifuddin.
Ada pula wartawan yang mencoba mengambil foto dari belakang majelis hakim. Tujuannya mendapatkan foto/video terdakwa/saksi.
"Lari ke belakang majelis. Kan mengganggu," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin juga mengakui, di beberapa pengadilan, wartawan yang meliput sudah banyak yang mengenal para hakim. Jadi izin cukup dengan bahasa isyarat.
"Saat sidang berlangsung, kan kawan juga banyak pekerjaan yang lain, bukan meliput sidang ini saja. Kita kan sudah kenal, Ketika sudah sudah kenal, ketika masuk (karena ada kewajiban menghormat kepada majelis), ketika dia masuk, dia mengangguk, kita pun mengangguk. Kedipkan mata, sudah cukup. Sudah diizinkan," ucap Syarifuddin.
"Itu sudah hormat dan sudah diizinkan majelis. Jadi semata-mata untuk pengaturan bagaimana jurnalis menjalankan tugasnya dengan baik. Bukan berarti mengajukan surat permohonan, penetapan, ndak begitu," sambung Syarifuddin.
Syarifuddin menegaskan Perma 5/2020 tidak punya niat menghalang-halangi peliputan sidang oleh media massa.
"Cukup menganggukkan kepala. Kedipkan mata, sudah tahu itu," pungkas Syarifuddin.