Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh polisi. Gisel diketahui memiliki anak dari pernikahannya dengan artis Gading Marten, akankah polisi mempertimbangkan anak Gisel dalam melakukan proses penahanan usai penetapan tersangka?
"Ya betul nantinya, kan belum, baru kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa atau terperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan kalaupun polisi melakukan penahanan terhadap Gisel. Polisi akan memberikan pendampingan kepada anak Gisel yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh kalau emang iya, dia punya anak, kita juga ya nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, pemerhati anak, juga dari unit anak di Polda Metro Jaya, pasti ada pendampingan, tapi kan ini belum, kita baru lakukan pemanggilan sebagai tersangka," jelas Yusri.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya dijerat dengan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut.
Penetapan tersangka Gisel dan Michael ini dilakukan pada gelar perkara pada Senin (27/12). Polisi memiliki bukti-bukti penetapan tersangka video porno, di antaranya keterangan ahli hingga keterangan kedua tersangka itu sendiri.
Gisel dan Michael dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan, pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.
(zap/fjp)