Dilarang Pemerintah, Spanduk Berlogo FPI Masih Terpasang di Petamburan

Dilarang Pemerintah, Spanduk Berlogo FPI Masih Terpasang di Petamburan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 14:35 WIB
Pemerintah melarang atribut, simbol dan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Spanduk berlogo FPI ada di depan kantor DPP FPI (gerbang putih). (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melarang atribut, simbol, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Meski demikian, spanduk berlogo FPI masih terpasang di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Spanduk-spanduk berwajah Habib Rizieq masih terpasang di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakpus, tepatnya di dekat Kantor sekretariat DPP FPI, Rabu (29/12/2020). Terpantau, setidaknya ada lima spanduk di tempat ini.

Spanduk pertama terpasang di depan kantor sekretariat DPP FPI yang bertuliskan 'Revolusi Akhlak' dengan wajah Habib Rizieq, ada logo FPI kecil di bagian bawah. Spanduk kedua yang terpasang di depan kantor sekretariat DPP FPI juga ada Habib Rizieq dan bertulisan 'DIBAWAH KOMANDO IMAM BESAR UMAT MUSLIM KITA JAGA NKRI!!!!'. Ada logo Alumni 212 di pojok kanan bawah spanduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spanduk ketiga terpasang di depan rumah warga. Spanduk yang juga berwajah Habib Rizieq bertulisan 'IMAM BESAR NASIONAL DIBAWAH KOMANDO BELIAU'. Sedangkan spanduk ke-4 bentuknya kecil dan dipasang di sebuah tiang. Lalu spanduk ke-5 terpasang di dekat dagangan warga.

Kantor sekretariat DPP FPI sepi. Hanya ada beberapa orang yang melakukan penjagaan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Jika dilanggar, pemerintah akan melakukan pembubaran.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," ujar Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Edward menjelaskan FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

"Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum," paparnya.

(sab/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads