2 Waketum Gerindra Pertanyakan dan Kritik Pelarangan FPI

2 Waketum Gerindra Pertanyakan dan Kritik Pelarangan FPI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 13:47 WIB
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan pelarangan segala bentuk kegiatan FPI dan penggunaan simbol FPI. Dua Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon dan Habiburokhman, menyoroti pelarangan FPI.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon di Twitter-nya, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Habiburokhman mempertanyakan apakah pembubaran FPI sudah sesuai UU yang berlaku. Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah mengonfirmasi tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada FPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61, yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum," sebut Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan.

Fadli Zon di Petamburan (Adhyasta Dirgantara/detikcom).Fadli Zon saat di Petamburan (Adhyasta Dirgantara/detikcom).

"Selain itu, kami mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Habiburokhman sepakat dengan spirit pemerintah untuk melawan radikalisme. Namun dia menilai segala tindakan hukum harus sesuai hukum yang berlaku juga.

HabiburokhmanHabiburokhman (Foto: dok. Istimewa)

"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads