KPK mengungkapkan masih ada tujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan belum tertangkap. Upaya pencarian untuk menemukan mereka terus dilakukan.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Nawawi juga mengungkap ada tiga buron yang telah diringkus KPK. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soejonto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar tujuh buronan KPK dimaksud:
1. Harun Masiku
Tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Kirana Kotama
Tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014 sampai 2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M Firmansyah Arifin, selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar, selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
3. Sjamsul Nursalim
Tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.
4. Itjih Sjamsul Nursalim
Tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia).
Tiga buron lagi ada di halaman berikutnya.
5. Izil Azhar
Perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
6. Surya Darmadi
Perkara setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi (owner PT Darmex/PT Duta Palma Group) dkk.
7. Samin Tan
Perkara memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).