Kasus Pelindo II Dibuka Kembali

Kasus Pelindo II Dibuka Kembali

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2006 06:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kembali terhadap kasus privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau yang dikenal sebagi Pelindo II yang melibatkan mantan Menteri Pemberdayaan BUMN Tanri Abeng. Saat ini, tim penyidik tengah mengusut kasus yang merugikan negara Rp 12,9 miliar itu."Saya sudah perintahkan penyidik untuk mengawal kasus itu, dan mengusutnya hingga tuntas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Hendarman Supandji ketika berbincang dengan detikcom Jumat (3/2/2006).Saat ini, kata Hendarman yang juga Ketua Timtas Tipikor, tim penyidik tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. "Kita sudah tingkatkan ke penyidikan kembali. Bukti-bukti itu terus kita kumpulkan," kata Hendarman.Hendarman menjanjikan tidak akan menghentikan kasus ini agar kasus ini bisa dilanjutkan ke pengadilan. "Kita tidak melihat siapa yang jadi tersangkanya, kita akan tuntaskan kasusnya tanpa pandang bulu," katanya.Saat ditanya apakah kasus Pelindo II ini dibuka karena adanya novum yang disampaikan kepadanya, Hendarman menyatakan, dia tidak berpatokan pada novum yang disampaikan kepadanya. "Saya sampaikan ini kita tingkatkan lagi ke penyidikan. Kita ingin semuanya tuntas, semua bukti-bukti akan kita kumpulkan," tandasnya. Kasus dugaan korupsi proyek privatisasai PT JICT yang melibatkan mantan Meneg BUMN Tanri Abeng dan Ketua Bapepam Herwidayatmo dalam penyidikan Kejagung pada tahun 2002. Dalam perkara ini semula hanya Tanri Abeng saja yang menjadi tersangka, namun belakangan Kepala Bapepam, Herwidayatmo ditetapkan juga jadi tersangka oleh Kejagung.Baik Tanri Abeng maupun Herwidayatmo oleh Kejagung disangka telah melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 12,9 miliar dalam proyek privatisasinya itu. Kapuspenkum ketika itu masih dijabat oleh Barman Zahir menyatakan, Tanri secara sepihak telah menunjuk secara sepihak global koordinator, PT Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas sebagai profesi penunjang privatisasi, tanpa melalui prosedur yang jelas.Masih menurut Barman, Tanri Abeng selaku menteri dianggap bertanggung jawab karena dirinya saat itu juga menjabat sebagai ketua harian tim evaluasi privatisasi BUMN yang beranggotakan sejumlah menteri. Langkah-langkah yang dilakukan Tanri Abeng dinilai telah melanggar ketentuan dalam Kepres nomor 103 tahun 1998 tentang penunjukkan penasihat keuangan yang harus melalui seleksi.Dalam kasus tersebut 51 persen saham JICT telah ditawarkan dan dibeli oleh PT Grosbeak, anak perusahaan Hutchison Whampoa yang berkedudukan di Hongkong. Dan menurut laporan yang ada sebagian dari hasil penjualan saham tersebut ternyata tidak seluruhnya masuk ke kas negara, melainkan dinikmati sendiri oleh Tanri Abeng.Kejagung pernah menyatakan, kasus JICT ini telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan. Hal itu terungkap, saat laporan akhir tahun 2003 yang dilakukan oleh Kejagung. Namun hingga kini kasus korupsi tak juga ditingkatkan ke penuntutan di Kejati DKI Jakarta.Belakangan malah oleh Kejagung kasus ini kemudian dihentikan ketika Jaksa Agung masih dijabat oleh MA Rachman. Setelah terpendam lama, akhirnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Timtastipikor) disuguhi bukti baru. Bukti baru itu berupa transfer dana sebagai Fee Technical Assistance (T.A.) Know-how and service itu, pada dasarnya melanggar hukum dan tidak sesuai dengan surat Meneg PBUMN nomor S145/M-PBUMN/1999 yang ditujukan kepada Grosbeak Pte Ltd.Surat tertanggal 29 maret 1999 yang ditujukan kepada pihak pemenang privatisasi tersebut, Meneg PBUMN selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi Privatisasi sama sekali tidak menyinggung masalah penandatanganan perjanjian Technical Assistance Know-How and Service.Perjanjian yang antara lain berisi kewijaban pembayaran imbalan fee kepada Seaport B.V. sebesar 14,08 % dari laba bersih bulanan itu, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan telah merugikan negara. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads