Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan data penggunaan tempat tidur di rumah sakit untuk pasien virus Corona. Ada sejumlah provinsi dengan tingkat pemanfaatan tempat tidur di ruang isolasi dan ICU tertinggi, di antaranya Jawa Barat, Yogyakarta, dan Banten.
"Selanjutnya saya akan menyampaikan kapasitas tempat tidur, ruang isolasi dan ICU untuk pasien COVID-19 yang terkini. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa terdapat beberapa provinsi yang pemanfaatan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU tertinggi, yaitu Provinsi Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI, dan Sulawesi Selatan," kata Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
Selain itu, Wiku memaparkan data persentase penggunaan tempat isolasi dan ruang ICU di RI untuk pasien COVID-19. Per 27 Desember kemarin, penggunaan tempat isolasi sebesar 62,63 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat dilihat pada grafik bahwa persentase penggunaan tempat isolasi di Indonesia pada bulan Desember sebesar 62,63 persen. Sedangkan penggunaan ICU adalah 55,6 persen per 27 Desember 2020," ungkap Wiku.
Wiku menjelaskan bahwa ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam konteks layanan kesehatan terkait Corona. Sejumlah tantang tersebut, yaitu peningkatan jumlah kasus, ketersediaan sarana-prasarana, peralatan, logistik obat-obatan, dan peningkatan penularan Corona kepada tenaga kesehatan.
"Sejauh ini kebijakan antisipasi yang sudah dilakukan pemerintah dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, di antaranya adalah, yang pertama surat edaran kepada Dinas Kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit, terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU untuk COVID-19 sebesar 30-40 persen dari total jumlah tempat tidur yang telah ada," papar Wiku.
"Yang kedua dirilisnya buku pedoman pengendalian dan pencegahan COVID-19 revisi kelima dan buku protokol tata laksana COVID-19. Yang ketiga keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan pasien, serta dalam rangka indikator pelayanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wiku menuturkan semua kebijakan tersebut dikeluarkan demi tercapainya manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dia menekankan bahwa seluruh Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang ada harus menjalankan kebijakan tersebut.
"Selain itu diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan COVID-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya," tutur Wiku.
Tonton juga 'Hoax! Istora Senayan Dipenuhi Pasien Corona':
(zak/dkp)