Kejati DKI Periksa 5 Mantan Pejabat BPPN

Kejati DKI Periksa 5 Mantan Pejabat BPPN

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2006 22:04 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta saat ini telah memeriksa 5 mantan pejabat BPPN terkait penjualan pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo. Namun Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Faried Haryanto enggan menjelaskan siapa saja yang sudah dimintai keterangan."Sementara sudah 5 pejabat BPPN yang sudah kita mintai keterangan, termasuk Syafruddin. Nanti dari situ besok atau malam ini akan kami evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Faried kepada wartawan seusai mendampingi mantan Kepala BPPN Syafrudin Temenggung di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2006).Faried menambahkan bahwa dirinya belum bisa menentukan kapan mantan kepala BPPN Syafruddin akan dimintai keterangan. "Secepatnya setelah hasil tersebut kita evaluasi," tambahnya.Faried menceritakan, pemanggilan Syafruddin berkaitan proses penjualan dan bagaimana prosedur penjualan aset tersebut, karena saat itu Syafruddin bertindak sebagai Ketua Eksekutif Komite yang bertugas sebagai penentuan penjualan aset-aset."Yang penting bagi kami adalah mencari keterangan dia bagaimana proses penjualannya, dijual berupa apa, bagaimana prosedurnya, aturannya apa. Kira-kira seputar itulah," ujarnya. (mar/)



Berita Terkait