Pemerintah Tolak Permohonan Pergantian Dua Anggota DPR
Kamis, 02 Feb 2006 22:02 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan tidak mengabulkan permohonan KPU untuk mengesahkan pergantian dua anggota DPR-RI sebagai konsekuensi terbuktinya secara sah hasil rekapitulasi perolehan suaranya merupakan rekayasa oknum KPUD kabupaten/kota setempat. Dua orang itu yakni Pastur Saut M Hasibuan dari PDS yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Irjabar, dan Etha Bulo dari Partai Pelopor yang mewakili Papua. Seharusnya masing-masing keduanya digantikan dengan Obet Romborsen dari PPDK dan Fredy Latumahina dari Golkar. Keputusan Presiden Susilo B. Yudhoyono tersebut termuat dalam surat jawaban resmi yang disampaikan langsung oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra kepada Ketua KPU Ramlan Surbakti. "Setelah menelaah dalam-dalam aspek hukum dan memerintahkan kami berkonsultasi dengan Ketua MK, maka Presiden sampai pada kesimpulan tidak dapat memenuhi permohonan Ketua KPU untuk melakukan pergantian anggota DPR itu," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/2/2006). Dijelaskannya, pada dasarnya permohonan yang disampaikan KPU sejak Oktober 2005 itu bukan PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagaimana selama ini sering dilakukan dan diproses presiden secara lancar. Melainkan pergantian calon terpilih yang berdasarkan dua putusan pengadilan berbeda. Pertama, pertimbangan atas putusan MK yang telah menetapkan perselisihan hasil pemilu dapil Irjabar dan Papua. Sesuai peraturan perundangan berlaku keputusan langsung mempunyai kekuatan hukum sejak diucapkan, bersifat final dan karenanya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Kedua, pertimbangan putusan PN Wamena dan PN Sorong atas yang juga berkekuatan hukum tetap menurut putusan banding-nya. Bahkan para oknum KPUD Yahukimo dan Sorong yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana rekayasa hasil peroleh suara Saut Hasibuan dan Eta Bulo tengah menjalani hukumannya."Putusan PN Sorong dan PN Wamena tentang kasus pemalsuan rekapitulasi hasil pemilu adalah murni kasus pidana. Bukan kasus perselisihan tentang hasil pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 24 UUD 45, 10 UU MK, dan 134 UU Pemilu. Putusan perkara pidana tersebut tidak dapat menganulir putusan MK mengenai perselisihan penghitungan suara dalam pemilu," papar Yusril tentang alasan penolakan Presiden SBY. Dilema dan Resiko Menurutnya, pemerintah menghadapi dilema dalam mengambil keputusan berdasarkan dua pertimbangan di atas. Di satu pihak putusan MK bersifat final, sementara di pihak lain, secara sah dan meyakinkan terbukti ada tindak pidana pemilu. Para terdakwa pelakunya telah dijatuhi hukum pidana. Kepala Negara pun telah menandatangani pengesahan Pastur Saut M. Hasibuan dan Etha Bulo sebagai anggota DPR-RI pada 2004 lalu atas usulan KPU yang berdasarkan amar putusan MK.Sehingga dari segi konstitusionalnya Presiden baru dapat mengabulkan permohonan pergantian apabila MK membakan putusannya. Artinya para pihak yang berkepentingan dengan kasus ini terlebih dahulu harus mengajukan perkara baru ke MK bahwa ternyata ada fakta-fakta baru yang terungkap di luar yang juga merupakan lembaga pengadilan resmi. "Dan akan kita lihat apakah MK mengadakan terobosan hukum," imbuh Yusril. Melihat fakta yang ada, disadarinya keputusan presiden akan menimbulkan ketegangan antara keadilan dengan kepastian hukum. Di dalam kasus ini presiden memilih memutuskan demi menjamin kepastian hukum. Sementara untuk mencari kebenarannya, harus ditempuh tersendiri. "Ya semua ada risiko. Kalau kita pilih kebenaran hukum, orang juga pasti akan bertanya di mana kepastian hukum. Jadi ya ini kasus dilematis. Tapi dalam posisi pemerintah kan tetap harus ambil keputusan. Bagi pemimpin mengambil putusan yang salah, lebih baik daripada tidak sama sekali," tandasnya.Atas jawaban resmi Presiden SBY yang disampaikan melalui Mensesneg, Ketua KPU Ramlan Surbakti mengakui belum bisa memberikan tanggapan. Sesuai prosedur pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mendalami surat tersebut. Ia mengakui dilema pemerintah juga dihadapi oleh KPU. Karena itulah dalam surat permohonannya pada presiden tidak karena itu dalam surat ke presiden, KPU sama sekali tidak mempersoalkan putusan MK. Jalur yang ditempuh juga bukan berdasarkan amar putusan pengadilan, karena putusannya hanya menyatakan salah atau tidak kepada yang dituduh melakukan kesalahan itu. "Walau kita tahu implikasi dari surat KPU pada presiden akan ubah putusan MK itu. Ini jalan pikiran KPU. Respons KPU setelah nanti pelajari apakah pikiran tadi tidak terlalu jelas tercermin dan perlu kita perbaiki. Atau seperti Mensesneg katakan tadi walau menurut UU tidak dikenal peninjauan kembali (PK) di MK, tapi juga tidak ada larangan. Jadi baik mungkin dari partai yang berkepentingan di sini yaitu PPDK dan Golkar atau KPU bisa ajukan PK atas putusan MK," urai Ramlan.
(mar/)











































