Kejagung Sidik Kasus Great River
Kamis, 02 Feb 2006 20:38 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Great River Indonesia (GRI) oleh Bank Mandiri. Hari ini penyidik yang diketuai Hasan Madani memeriksa mantan dan direksi Bank Mandiri.Mereka adalah mantan Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri Nimrod Sitorus, Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Wayan Agus Mertayasa, Direksi Tresury PT Bank Mandiri J B Kendarto, dan group head secretary PT Bank Mandiri Kun Sarjono Satri.Hal ini berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan dalam siaran pers, Kamis (2/2/2006). "Materi pertanyaan antara lain mengenai proses pembelian obligasi PT GTI oleh Bank Mandiri dan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT GTI berjumlah Rp 256 miliar," kata Masyhudi.Menurut Masyhudi, keempat orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet Bank Mandiri untuk PT GTI.Mengenai kasus posisi, Masyhudi menjelaskan, pada bulan Juli hingga September 2004 Bank Mandiri telah membeli obligasi PT GTI sebesar Rp 50 miliar dan memberi fasilitas kredit investasi, kredit modal kerja, dan non cash loan kepada PT GTI senilai Rp 265 miliar. "Diduga melawan hukum, oleh karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet," ujar Masyhudi.
(mar/)











































