2 Anak Tewas, Massa Bawa Parang ke Lantas Mimika Tuntut Denda Rp 4 M

2 Anak Tewas, Massa Bawa Parang ke Lantas Mimika Tuntut Denda Rp 4 M

Saiman - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 15:41 WIB
Atas tewasnya dua anak, pihak keluarga menuntut ganti rugi Rp 4 miliar (Saiman/detikcom)
Atas tewasnya dua anak, pihak keluarga menuntut ganti rugi Rp 4 miliar. (Saiman/detikcom)
Timika -

Sejumlah warga yang sempat mendatangi kantor Unit Lalu Lintas Polres Mimika telah melakukan pertemuan di Mapolres Mimika. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tewasnya dua orang anak akibat kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal menjelaskan dua orang warga yang meninggal merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu terjadi saat kedua korban dibonceng anggota Polres Mimika berinisial Bripda LH. Iptu Devrizal mengatakan Bripda LH telah ditahan.

"Jadi dua warga itu merupakan korban kecelakaan tunggal, dua warga itu dibonceng oleh Bripda LH, anggota Polres Mimika, yang dalam keadaan mabuk," kata Devrizal kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/12) di Jalan Poros Caritas SP II. Dua warga yang meninggal bernama Kris Napurkame, yang berkuliah semester III, dan Yohanis Atipia, yang duduk di SMA kelas III.

Devrizal menambahkan pelaku sudah diamankan pihak Propam Polres Mimika. "Bripda LH sudah diamankan Propam Polres Mimika," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan dengan keluarga korban, imbuh Devrizal, pihak keluarga menuntut ganti rugi Rp 2 miliar untuk satu kepala sehingga totalnya diminta uang Rp 4 miliar. Selain itu, mereka minta fasilitas untuk pulang ke kampung dan menyediakan bahan makanan untuk acara 7 hari sampai 40 hari.

"Selain minta bayar kepala Rp 4 miliar, mereka minta difasilitasi bahan makanan untuk acara 7 hari sampai acara 40 hari, dan 3 drum BBM untuk mesin Jonson (perahu)," imbuh Devrizal.

Pertemuan digelar di Ruang Nemangkawi Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika. Pihak kerabat korban membenarkan pernyataan Devrizal.

Berita selengkapnya, klik halaman selanjutnya.

"Kami keluarga minta pelaku bayar denda Rp 4 miliar, itu untuk dua orang, satu orang Rp 2 miliar," kata Maks Mameyau di sela pertemuan.

Pertemuan dijeda sejenak untuk waktu makan siang dan akan dilanjutkan kembali. Maks mengaku kecewa karena pihak pelaku tidak dihadirkan dalam pertemuan.

Tak Percaya 2 Anak Tewas Kecelakaan, Massa Berparang Geruduk Lantas TimikaSejumlah orang berparang menggeruduk kantor Lantas Polres Mimika. (Aufa Saiman/detikcom)

"Pertemuan ini tidak menghadirkan pelaku atau keluarga pelaku, kami kecewa sekali," kata Maks.

Sebelumnya, sejumlah orang membawa parang hingga tombak menggeruduk kantor Unit Lalu Lintas Polres Mimika. Mereka hendak meminta penjelasan terkait kematian dua anak yang disebut karena kecelakaan.

Massa mengaku tidak percaya dua anak muda itu meninggal karena kecelakaan. Massa datang dengan berteriak-teriak meminta dipertemukan dengan anggota polisi yang memboncengkan korban saat terjadi kecelakaan.

"Ada dua orang anak kami meninggal, dan kata polisi dia korban kecelakaan. Makanya keluarga menuntut untuk mendapat penjelasan penyebab kematian anak kami. Tidak wajar, karena tidak ada tanda korban kecelakaan, tidak ada bekas-bekas, tiba-tiba mati (setelah dijemput orang yang diduga pelaku). Kami mau penjelasan kenapa bisa mati seperti itu," kata Maks ditemui di depan kantor Unit Lalu Lintas Polres Mimika.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads