Polisi telah menetapkan Gisel dan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video seks. Gisel dan pemeran pria dijadwalkan akan diperiksa kembali dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri menyebutkan, dari hasil forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut adalah Gisel dan pria berinisial MYD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah video syur yang disebut mirip Gisel itu beredar di media sosial. Kasus itu menyeret Gisel.
Gisel kemudian diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Dalam perjalanannya, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur itu.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur ke jaksa. Namun jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik, karena masih ada kekurangan.
Tonton video 'Jadi Tersangka, Gisel dan Pria Berinisial MYD Segera Dipanggil Polisi' di sini:
(mea/mea)