Periksa Nuzulia Hamzah soal Korupsi Bansos Corona, Ini yang Digali KPK

Periksa Nuzulia Hamzah soal Korupsi Bansos Corona, Ini yang Digali KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 13:27 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Corona. Nuzulia Hamzah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Nuzulia Hamzah merupakan seorang broker PT Tiga Pilar. Menurut Ali, perusahaan tersebut menjadi salah satu vendor dalam pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020.

"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun anggaran 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuzulia Hamzah diperiksa KPK pada Senin (28/12). Hingga kini KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, KPK baru memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona, termasuk Juliari P Batubara. Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona diperpanjang selama 40 hari.

ADVERTISEMENT

Ali Fikri mengatakan, untuk dua tersangka, yakni Juliari Batubara dan Adi Wahyono, masa penahanannya diperpanjang dimulai 26 Desember hingga 3 Februari 2021. Massa perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

"Di samping itu, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/12).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," sambung Ali.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona bersama empat orang lain. Mereka adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads