Dimutasi Sepihak, 3 Guru SD Mengadu ke LBH
Kamis, 02 Feb 2006 19:01 WIB
Jakarta - Tiga guru SD Negeri Percontohan IKIP merasa heran atas pemutasian dirinya. Pemutasian itu dinilai banyak kejanggalan. Mereka pun mengadu ke LBH.Tiga guru sekolah dasar yang beralamat di Jalan Pemuda Jakarta Timur itu adalah Isnetty Saiby, Marnis dan Asni. Pemutasian keduanya dinilai tidak mempertimbangkan kondisi rasio guru PNS dan murid di sekolah itu."Sekarang banyak guru non PNS honorer yang jumlahnya lebih banyak daripada guru PNS. Guru PNS sekarang cuma 25 orang. Yanag guru honorer, PTT dan guru pendamping ada 35 orang," ujar Isnetty di Kantor LBH Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Pemutasian itu juga dinilai berkaitan dengan adanya dugaan praktek korupsi di sekolah. Soalnya pada tahun 2004 Isnetty memang pernah membongkar ketidakberesan manajemen sekolah. "Saya bukannya tidak mau dimutasi, tapi kok aneh ada mutasi di tengah semester. Saya curiga, mutasi ini berhubungan dengan pembongkaran praktek korupsi di SDNP ini," ujarnya.Pelanggaran keuangan ini meliputi pelanggaran keuangan blockgrant, menguapnya dana subsidi pemerintah, pungutan biaya masuk siswa baru dan pungutan biaya ujian akhir sekolah. Karena "keusilannya" itu, kepala sekolah saat itu, Sulastri, mengumpulkan tanda tangan seluruh staff SD tersebut guna pengajuan mutasi. Namun Marnis dan Asni enggan melakukannya. Isnetty juga sempat dipindah ke bagian perpustakaan selama 1 bulan, padahal SK yang diterimanya adalah SK mengajar. LBH Pendidikan juga mendapat kesan bahwa kepala sekolah yang sekarang, Suparman (baru 10 bulan menjadi kepala sekolah di SD tersebut) hanya titipan Sudin Dikdas Jakarta Timur agar bisa menutupi kasus keuangan yang terjadi. Pihak orang tua murid juga mencium adanya konflik internal yang mengental di tubuh staf pengajar SDNP komplek IKIP. Karena kasus itu, maka tim advokasi koalisi pendidikan (LBH Jakarta, ICW, LBH Pendidikan) mendesak kepala Sudin Dikdas Jakarta Timur untuk membatalkan SK Mutasi. Mereka juga mendesak kepala Dinas Dikdas Pemprov DKI Jakarta untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus yang terjadi di SDNP komplek IKIP. DPRD DKI Jakarta juga diminta untuk membentuk Pansus, serta pada kepolisian dan kejaksaan agar terus melakukan penyidikan penyelewengan dana SDNP komplek IKIP.
(/)











































