Hamzah dan Akbar 'Ceramahi' Pansus RUU Kementerian Negara
Kamis, 02 Feb 2006 18:02 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung bertandang ke DPR. Kehadiran mereka atas undangan Pansus DPR yang tengah menggodok RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Penasihat Presiden.Keduanya khusus diminta saran dan masukannya oleh Pansus DPR soal kedua RUU itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Nusantara II DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Turut diundang pula mantan Presiden Megawati, mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Namun hanya Hamzah dan Akbar yang menghadiri RDPU ini.Hamzah menyarankan agar RUU Kementerian negara ditetapkan sesuai dengan arah pembangunan politik di Indonesia. "Kementerian negara baik, yang berdasarkan portofolio atau tidak berdasarkan portofolio itu harus disesuaikan dengan tujuan pembanguan politik ekonomi Indonesia kedepan," ujar Hamzah.Politisi dari PPP ini menyebutkan, beberapa kementerian negara yang harus ada yaitu kementerian yang mengurusi bidang pertanian, kementerian bidang kehutanan, kementerian bidang kelautan, kementerian bidang energi, kementerian bidang otonomi daerah dan kementerian bidang pendidkan.Hamzah juga mewanti-wanti agar UU ini tidak membatasi kewenangan presiden untuk menentukan kementerian yang dibutuhkan karena presiden punya hak prerogatif."Jika presiden ingin mengubah beberapa kementerian, tidak harus mendapat persetujuan DPR seperti dalam draf RUU tersebut," cetusnya.Sedang Akbar Tandjung menyatakan, RUU ini dibutuhkan agar masing-masing dari tiga cabang kekuasaan memperkuat suprastruktur dan infrastruktur sistem politik. "Lebih baik kita pada substansi dan esensimya, jangan menonjolkan kelembagaan. Tetapi lebih kepada bidang-bidangnya," tutur politisi senior ini.Akbar menilai, saat ini ada semacam gradasi antara satu menteri dengan menteri yang lainnya, padahal semua menteri itu kedudukannya sama yaitu sebagai pembantu presiden.Akbar juga meminta agar UU ini nanti jangan terlalu rigid atau ketat sehingga tiap lima tahun harus diubah. Senada dengan Hamzah, Akbar pun meminta dalam RUU ini presiden diberi keleluasaan untuk membentuk kementerian-kementerian baru sesuai kebutuhan."Jika RUU ini disahkan, perlu dipikirkan juga adanya komplikasi politik yang mungkin timbul karena kementerian yang ada sekarang tidak cocok dengan apa yang diatur dalam RUU ini. Jangan sampai presiden harus menggeser beberapa kementerian tertentu agar sesuai dengan UU," jelasnya.
(ndr/)











































