Korupsi Pengadaan Barang Rugikan Negara Rp 100 T Lebih

Korupsi Pengadaan Barang Rugikan Negara Rp 100 T Lebih

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2006 17:39 WIB
Jakarta - Negara ini benar-benar dibuat bangkrut oleh korupsi. Indonesia Procurement Watch (IPW) memperkirakan Rp 100 triliun dari anggaran negara raib akibat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.Perkiraan itu disampaikan Direktur Investigasi Advokasi IPW Hayie Muhammad dalam jumpa pers di Gedung Graha Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/2/2006). IPW menemukan tak kurang 40 persen korupsi di Indonesia terjadi pada pengadaan barang dan jasa. "Jika diasumsikan APBN sebesar Rp 600 triliun dan 10-30 persen mengalami kebocoran, berarti kerugian negara sebesar Rp 100 triliun lebih," kata Hayie. Jumlah kerugian negara diperkirakan lebih besar lagi. Karena jika angka pengadaan barang dan jasa di BUMN dan APBD ikut ditotal, bukan tidak mungkin angkanya akan menjadi dua kali lipat. Maka itu IPW berpendapat perlu adanya undang-undang (UU) agar pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa itu mendapat sanksi yang jelas. Selama ini, kata Hayie, sanksi yang ada baru Perpres yang mengacu pada PP 30 Tahun 1980 tentang PNS. "Mestinya ada UU yang mengatur pengadaan barang dan jasa," kata HayieSebenarnya IPW pernah menawarkan draf RUU kepada DPR sejak tiga tahun lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Pada kesempatan itu, IPW kembali mendorong pemerintah agar segera memroses RUU tersebut. "Jika pemerintah ingin ada perbaikan RUU itu karena RUU itu telah dibuat 3 tahun lalu, kami menawarkan untuk menyusun RUU kembali sebagai inisiatif DPR.UU tersebut merujuk pada UU nomor 31 Tahun 1999 dan 20 tahun 2000," jelas Hayie. Terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, IPW akan mengadakan pertemuan nasional jaringan pemantau pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah dan agenda media. Acara itu akan digelar di Yogyakarta pada 8-11 Februari. (iy/)


Berita Terkait