Polisi Bekuk 4 Dalang Rusuh di Kerinci Jambi, 8 Senpi Laras Panjang Disita

Polisi Bekuk 4 Dalang Rusuh di Kerinci Jambi, 8 Senpi Laras Panjang Disita

Ferdi Almunanda - detikNews
Senin, 28 Des 2020 19:18 WIB
Polda Jambi tangkap 4 terduga dalam kerusuhan di Kerinci, Jambi.
Polda Jambi tangkap 4 terduga dalang kerusuhan di Kerinci, Jambi. (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

Polisi menangkap 4 pelaku yang diduga menjadi dalang kerusuhan di dua desa di Kabupaten Kerinci, Jambi. Selain menangkap 4 pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata api (senpi) laras panjang.

"Empat pelaku ini kita tangkap atas kasus yang mana terjadi keributan antardua desa di Kerinci Jambi. Kasus ini bermula dari perebutan lahan, dan dari kejadian kerusuhan itu ada korban yang meninggal, lalu ada luka berat dan luka ringan. Mereka ditangkap secara terpisah oleh satgas yang sudah dikerahkan," kata Kapolda Jambi, Irjen A Rachmad Wibowo, kepada wartawan, di Mapolda Jambi, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Jambi tangkap 4 terduga dalam kerusuhan di Kerinci, Jambi.Senpi laras panjang yang berhasil diamankan polisi. (Dok. Polda Jambi)

Rachmad menjelaskan salah seorang yang ditangkap merupakan pelaku penembakan hingga membuat satu warga tewas. Dua pelaku lain diduga terlibat kepemilikan senpi, sementara satu pelaku lagi yang melakukan perusakan lahan.

ADVERTISEMENT

"Persoalan kerusuhan antara dua desa ini juga membuat warga selalu menuntut agar pelaku dalangnya ditangkap. Bahkan juga meminta bahwa pelaku yang melakukan penembakan kepada seorang warga yang tewas ditangkap. Maka dari itu kita lakukan penangkapan," terang Rachmad.

"Penangkapan pertama kepada pelaku perusakan lahan. Lalu kemudian pelaku penembakan dan dua lagi ini terlibat sebagai kepemilikan senjata api," imbuhnya.

Penangkapan para pelaku yang diduga dalang kerusuhan di Kerinci ini cukup memakan waktu. Sebab, para pelaku bersembunyi di dalam hutan.

Namun, masih ada satu pelaku lain yang jadi buron. Adapun barang bukti yang ikut diamankan di antaranya 8 senpi laras panjang kaliber 4,5 mm dan 3 senpi laras panjang kaliber 8 mm.

"Jadi, dari empat pelaku ini hukumannya berbeda. Tetapi untuk pelaku yang diamankan karena keterlibatan senjata api ini dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat, karena memiliki senjata api di atas kaliber ini diperbolehkan untuk masyarakat kalau ada surat izinnya. Namun mereka tidak memiliki surat izin," ujar Rachmad.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Saat ini polisi sedang mendalami proyektil dari sejumlah senjata api yang diamankan. Polisi sedang menyelidiki apakah proyektil dari senpi tersebut yang menyebabkan salah seorang warga tewas.

"Akan kita periksa lebih lanjut, apakah proyektil ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Rachmad.

Polisi mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi mempercayakannya kepada pihak kepolisian apabila terdapat konflik lahan. Polisi mewanti-wanti masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads