Kesal Sering Dipalak, Pedagang Tusuk Pria hingga Tewas di Petamburan

Kesal Sering Dipalak, Pedagang Tusuk Pria hingga Tewas di Petamburan

Taufiek Renaldi - detikNews
Senin, 28 Des 2020 18:58 WIB
Kesal Sering Dipalak, Pedagang Tusuk Pria hingga Tewas di Petamburan
Polisi menangkap pelaku penusukan di Petamburan, Tanah Abang. (Taufiek/detikcom)
Jakarta -

Seorang pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi atas kasus penusukan. Pelaku menusuk korban bernama Aditya hingga tewas lantaran kesal sering dipalak.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan pelaku A dibantu oleh temannya berinisial I. Penusukan itu terjadi di depan Jalan Petamburan 1 RT 06 RW 01, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2020.

"Jadi kronologisnya, tersangka ini sedang berdagang, sedangkan korban sering memalak tersangka. Karena emosi, dendam tersangka A dan temannya inisial I berencana untuk menghabisi korban," kata Kompol Singgih Hermawan kepada wartawan di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singgih mengatakan tersangka bersama temannya saat itu datang menemui korban. Setelah menghampiri korban, tersangka lalu menusuknya dengan pisau.

"Tersangka dengan menggunakan pisau atau badik datang ke tempat korban dan kawan-kawannya. Kebetulan ketemu sama korbannya, yaitu si Aditya, saat itu juga dihampiri oleh tersangka bersama dengan temannya, lalu ditusuk," ujar Singgih.

ADVERTISEMENT

Korban mendapat luka tusukan di bagian pinggang sebelah kiri. Tiga hari setelah dirawat, korban meninggal dunia.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia," ungkap Singgih.

Lebih lanjut, Singgih mengatakan, kedua pelaku menusuk korban karena dendam sering dipalak. Pelaku yang bekerja sebagai PKL di Tanah Tinggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sering dipalak oleh korban.

"Memang si korban sendiri sering malak juga di tempat-tempat yang lain. Tapi ketemu sama si tersangka ini, mungkin karena sudah sering, sakit hati, timbullah niat untuk menghabisi korban," ucapnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau dan kaus korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads