Syafruddin Temenggung Rugikan Negara Rp 516 Miliar

Syafruddin Temenggung Rugikan Negara Rp 516 Miliar

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2006 17:22 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung diduga telah merugikan negara Rp 516 miliar. Dia menjual aset dan saham pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) di bawah harga pasar.Berdasarkan laporan yang diterima Kejati DKI Jakarta, nilai pabrik gula itu sekitar Rp 600 miliar. Namun saat Syaf menjadi orang nomor satu di BPPN, aset itu dijual cuma Rp 84 miliar."Itu belum termasuk utang," kata Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Kasus ini, imbuh Rusdi, menjadi prioritas utama dalam penyelesaian di Kejati DKI sekarang ini. "Oleh karena itu jangan main-main. Jangan coba-coba dalam kasus ini, karena akan saya pantau dalam 24 jam," tegasnya.Dia menjelaskan, pemeriksaan hari ini difokuskan pada penjualan aset dan saham pabrik gula RNI. Dan tidak terkait dengan penjualan aset mantan Dirut Bank Servitia David Nusa Wijaya. "Itu lain, kita bicarakan case by case, dan itu (David) urusan polisi, bukan saya," cetusnya.Rusdi menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap semua kasus, apalagi yang menyangkut tindak pidana korupsi.Syaf sendiri hingga pukul 17.00 WIB masih diperiksa di lantai III Gedung Kejari. Ia diperiksa tim intelijen sejak pukul 09.30 WIB. Syaf didampingi tiga stafnya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait