Angkut 50 Ton Barang Curian, Kapal Marusaha Ditahan Polisi
Kamis, 02 Feb 2006 17:17 WIB
Padang -
Jajaran Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menahan kapal angkut Marusaha beserta enam awaknya karena mengangkut barang hasil curian milik PT. Minas Pagai Lumber seberat 50 ton lebih. Dalang dan tersangka pencurian hingga kini masih diburu petugas.Hal tersebut disampaikan Direktur Pol Air Polda Sumbar, AKBP Oka E.D Chandrana, kepada wartawan di dermaga Pol Air Polda Sumbar, Kamis (2/2/2006). "Kita menangkap kapal Marusaha dan mengamankan barang bukti berupa potongan-potongan besi, tabung gas, dan sejumlah barang-barang milik PT. Pagai Minas Lumber lainnya pada 31 Januari lalu," ujarnya.Dikatakan Oka, pihaknya menangkap kapal tersebut berdasarkan laporan direktur PT. Minas Pagai Lumber yang mengaku alat-alat berat, sejumlah mesin serta besi-besi tua di HPH Minas di Pulai Pagai dicuri oleh orang-orang tak di kenal."Setelah diselidiki ternyata besi-besi itu telah dipotong-potong dan diangkut dengan kapal Marusaha dari Pagai ke Muara Pagang. Satuan patroli berhasil menangkap kapal tersebut di sekitar pulau pisang dan langsung mengamankannya ke dermaga Pol Air Polda Sumbar," ungkapnya.Lebih lanjut, Oka mengatakan, pihaknya hingga kini masih mencari dalang pencurian, termasuk yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menjualnya. "Kini kepala gudang dan kepala bengkel di Pagai sedang dijemput dan akan sampai di Padang Sabtu besok. Sedangkan awak kapal masih akan ditahan dan diperiksa. Bila terbukti mereka tahu barang yang diangkut adalah hasil curian maka dapat dikenakan pelanggaran pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.
(nrl/)










































