Rusadi Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Kamis, 02 Feb 2006 16:56 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu 2004 KPU Rusadi Kantaprawira dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan. Dia pun akan mengajukan pledoi alias pembelaan.Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri Yessi Esmeralda, Sarjono Turin, Dwi Aries, dan Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2006).JPU juga menuntut Rusadi untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,382 miliar terhitung satu bulan setelah memiliki keputusan hukum tetap, atau jika tidak mampu membayar maka akan dipidana 7 bulan penjara.Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyita 10 barang bukti kasus tindak pidana korupsi Rusadi.Rusadi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diganti dengan UU 20/2001 atau dalam dakwaan kedua pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diganti dengan UU 20/2001 jo pasal 55 KUHP.Hal-hal memberatkan, Rusadi merupakan guru besar hukum yang seharusnya memberikan panutan tetapi berbuat yang sebaliknya, keterangan Rusadi di persidangan selalu berbelit-belit, dan perbuatan Rusadi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya lembaga KPU.Sedangkan hal-hal yang meringankan, Rusadi belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.PledoiAtas tuntutan JPU, Rusadi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan pledoi."Tuntutan JPU tidak akurat. Mereka harus lebih banyak belajar. Ini tugas negara dan pemilu berhasil dilakukan dengan baik. Kalau ternyata seperti ini, siapa yang kemudian mau menjadi anggota KPU," ujar Rusadi sambil tersenyum kecut, usai sidang.Hotman menambahkan, dalam dakwaan, Rusadi tidak pernah dinyatakan menerima sogokan. "Mengenai penunjukan 4 pemenang tender, hal itu dilakukan untuk meng-cover pengadaan tinta pemilu di seluruh kepulauan Indonesia dalam waktu yang relatif singkat," ujar Hotman.Ketua majelis hakim Kresna Menon memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis 9 Februari pukul 09.00 WIB.
(aan/)











































