Komisi II DPR RI telah membentuk tim yang bertugas menangani sengketa pertanahan. Tim penyelesaian sengketa pertanahan bentukan Komisi II DPR ini nantinya akan ikut membahas polemik lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab.
"Kalau soal pertanahan Komisi II sudah bentuk tim, sudah bentuk tim sengketa pertanahan ini, tim tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Artinya tim itu kombinasi antara pihak Komisi II dengan pihak BPN, dengan kementerian, khususnya dari Ditjen Penanganan Sengketa," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurijal, kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Syamsurijal menyebut tim penyelesaian sengketa pertanahan Komisi II ini terus menerima pengaduan terkait sengketa tanah. Pimpinan Komisi II dari Fraksi PPP itu memastikan tim tersebut akan ikut menangani polemik lahan Markaz Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita belum... karena kesibukan Komisi II, jadi kita belum full untuk menyelesaikan soal sengketa tanah ini, tapi pengaduan masyarakat terus masuk," sebut Syamsurijal.
"Pertanahan termasuk dalam itu kan (polemik lahan Markaz Syariah). Hanya saja belum dapat kita carikan solusinya. Ini (polemik lahan Markaz Syariah) contoh kasusnya. Jadi memang kalau soal tanah tidak secepat yang kita harapkanlah memang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsurijal mengatakan penyelesaian sengketa pertahanan memang tidak mudah. Sebab, banyak pihak yang harus dikoordinasikan.
"Seperti yang saya katakan tadi pertambahannya seperti deret ukur. Deret ukur kalau dalam matematika kan perkalian itu, cepat dia. Dan itu bukan salah siapa, memang tidak mudah melakukan koordinasi untuk penyelesaian persoalan tanah ini. Banyak pihak yang mesti dikoordinasikan, banyak pihak," terang Syamsurijal.
"Misalkan tadi itu (polemik lahan Markaz Syariah). Misalnya dia (pihak Habib Rizieq) katakan dia beli dari si anu, kita kan mesti klop itu, datangi dulu ke tempat itu. Yang positif itu adalah kita (Komisi II) sudah mulai mempraktikkan itu (membentuk tim)," sambung dia.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, polemik lahan Ponpes Markaz Syariah saat ini sedang bergulir. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memastikan Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara dari pihak Markaz Syariah mengklaim telah membeli tanah itu dari petani.
Pihak Markaz Syariah sendiri ingin berdialog dengan PTPN VIII membahas masalah lahan tersebut. Namun, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa dialog bisa saja dilakukan, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.