Warga di Banyumas Dimakamkan Pakai Protokol COVID, Keluarga Gugat RS Rp 5 M

Warga di Banyumas Dimakamkan Pakai Protokol COVID, Keluarga Gugat RS Rp 5 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Des 2020 16:40 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto ilustrasi pengadilan. (iStock)
Jakarta -

Seorang warga di Banyumas, Hanta Novianto, dimakamkan menggunakan protokol COVID-19 oleh sebuah rumah sakit (RS) swasta di Banyumas. Keluarga yang merasa Hanta negatif virus Corona tidak terima dan menggugat pihak RS senilai Rp 5 miliar ke pengadilan.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dikutip detikcom, Senin (28/12/2020), gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt. Duduk sebagai penggugat adalah istri Hanta, Ayong Karsiwen. Berikut tuntutan Ayong:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 335 juta. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar. Total senilai Rp 5.335.000.000.
4. Menyatakan bahwa Tergugat dan para turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu mengapa keluarga Hanta menggugat pihak RS? Hanta awalnya dirawat di RS sejak 26 April 2020 hingga meninggal dunia pada 28 April 2020. Kemudian, pihak RS memakamkan Hanta pada hari meninggal dunia dengan protokol COVID-19.

Dua hari setelahnya, keluar hasil uji sampel dari laboratorium virologi di Yogyakarta dan hasilnya Hanta dinyatakan negatif COVID-19. Atas dasar di atas, keluarga Hanta mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

ADVERTISEMENT

"Untuk surat negatif COVID baru dapat tanggal 15 Oktober 2020," ujar kuasa hukum Ayong, Dwi Amilono saat dihubungi detikcom.

Dwi membeberkan Ayong disuruh pulang oleh pihak RS pada 28 April 2020 siang. Saat di rumah, ia dikabari dari RS bahwa suaminya meninggal dunia karena COVID-19. Ayong dan keluarga dilarang melihat jenazah.

"Keluarga diminta mencari pemakaman. Jenazah dikirim ke tempat pemakaman sudah di dalam peti mati dan dimakamkan dengan protokol COVID-19," ujar Dwi.

Selama 6 bulan, keluarga memendam keraguan akan penyebab kematian Hanta. Hingga datang surat negatif pada 15 Oktober 2020 yang memastikan Hanta meninggal negatif COVID-19.

"Sidang pertama nanti tanggal 20 Januari 2020. Mohon doanya agar semua diberikan kelancaran," pungkas Dwi.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads