Pemerintah membuat aturan untuk warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia mulai hari ini hingga 31 Desember. Salah satunya, WNA wajib melakukan tes RT PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) terlebih dahulu di negara asal dan dites kembali setibanya di RI.
"Tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Saat tiba di RI, WNA juga wajib melakukan tes RT PCR kembali. Setelah itu, kalaupun negatif, WNA tetap harus isolasi mandiri terlebih dahulu selama 5 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ujar Retno.
Jika usai 5 hari hasil menunjukkan negatif, jelas Retno, WNA tersebut diizinkan meneruskan perjalanan.
"Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.
Setelah pergantian tahun, Indonesia menutup pintu bagi WNA mulai 1 sampai 14 Januari 2021.
"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.
(eva/tor)