MA Sunat Vonis Eks Pejabat Bank Sumut di Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas

MA Sunat Vonis Eks Pejabat Bank Sumut di Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Des 2020 15:56 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis terpidana mantan pejabat Bank Sumut, Jefri Sitindaon, dari 7 tahun menjadi 3 tahun. Jefri merupakan terpidana yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas.

Hal itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang dilansir website MA, Senin (28/12/2020). Kasus bermula saat Bank Sumut melakukan proyek pengadaan kendaraan dinas pada 2013 lalu. Total kendaraan yang akan dibeli sebanyak 294 unit dengan total anggaran Rp 17,7 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek itu, terjadi kebocoran anggaran di sana-sini. Jefri selaku Asisten III Divisi Umum Bank Sumut dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 16 Februari 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Jefri karena dinilai terbukti korupsi secara bersama-sama. Hukuman Jefri diperberat oleh PT Medan menjadi 3 tahun penjara.

Bagaimana di tingkat kasasi? Majelis kasasi memperberat hukuman Jefri menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan MA pada 26 Februari 2020. Belakangan, MA mengubah vonis yang dijatuhkannya kepada Jefri lewat putusan PK.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis dengan ketua Suhadi serta anggota M Askin dan Eddy Army.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Berikut alasan hakim agung Suhadi dkk menyunat hukuman Jefri:

1. Terpidana ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional BUMD PT Bank Sumut sesuai Nota Dinas Direksi PT. Bank Sumut Nomor 039/Dir/DSDM-TK/ND/2013 tanggal 25 Januari 2013. Meskipun dalam menetapkan HPS hanya menggunakan harga penawaran dari salah satu peserta lelang, pengadaan sewa kendaraan tidak disertai analisis dan salah satu peserta lelang tidak memenuhi kualifikasi. Namun demikian, dalam menyusun dan menetapkan HPS sewa kendaraan mobil dinas operasional PT Bank Sumut, Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti tetap berpedoman pada Memorandum Taksasi Biaya Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional PT. Bank Sumut Nomor 931/DUM-RT/MM/2013 tanggal 16 April 2013 sebesar Rp 17.713.200.000 yang ditetapkan oleh Irwan Pulungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap selaku Pimpinan Divisi Umum PT Bank Sumut.

2. Bahwa demikian pula halnya tentang fakta hukum yang relevan yang terungkap di muka sidang, yaitu meskipun Kontrak Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional belum ditandatangani Direksi PT Bank Sumut dan rekanan CV Surya Pratama, pelaksanaan pekerjaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 020.PPK-Skr/SPK/2013 tanggal 11 Oktober 2013 senilai Rp 17.616.000.000 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Zulkarnain selaku PPK yang baru. Namun fakta hukum sedemikian rupa itu secara yuridis tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, karena ternyata dan terbukti SPK diterbitkan dan ditandatangani oleh Zulkarian selaku PPK. Zulkarnain adalah PPK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian pekerjaan fisik, keuangan dan administrasi Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional.

3. Bahwa demikian juga tentang rekanan CV Surya Pratama yang terbukti tidak sanggup menyediakan 294 unit kendaraan operasional PT Bank Sumut sesuai dengan tenggang waktu selama 55 hari kerja sampai dengan tanggal 10 Januari 2014. Sedangkan di lain pihak Irwan Pulungan selaku Pimpinan Divisi Umum PT Bank Sumut telah melakukan pembayaran sewa kendaraan operasional kepada rekanan CV Surya Pratama setiap bulannya dari bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Desember 2014, seluruhnya berjumlah Rp 18.765.412.656. Bahwa plafon anggaran pembayaran sewa kendaraan operasional yang ditetapkan dalam SPK hanya sebesar Rp 17.616.000.000. Sehingga total pembayaran sewa telah melebihi plafon sebesar Rp 1.149.412.656. Bahwa fakta hukum sedemikian rupa itu secara yuridis tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, karena ternyata dan terbukti pembayaran dilakukan oleh Irwan Pulungan selaku Pimpinan Divisi Umum PT Bank Sumut dengan persetujuan Direksi, sama sekali bukan dilakukan dan bukan pula atas persetujuan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.

Penyunatan hukuman Jefri di tingkat PK menambah daftar hukuman yang disunat MA di tingkat PK. Sebelumnya dilakukan juga kepada pengacara OC Kaligis, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Fahmi Darmawansyah hingga pengusaha Sudarto, pengusaha alat kesehatan yang korupsi anggaran alat KB di BKKBN.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads