Menkeh dan Menaker Hadiri Sidang UU TKI di MK
Kamis, 02 Feb 2006 16:33 WIB
Jakarta - Uji materiil UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri (PPTKI LN) memasuki sidang ketiga . Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah yang diwakili Menkeh dan HAM Hamid Awaludin dan Menakertrans Erman Suparno.Sidang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2006). Sidang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Pengujian UU ini diajukan oleh tiga pemohon pertama, yaitu Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (AJASPAC), dan Himpunan pengusaha tenaga kerja Indonesia (HIMSATAKI). Sedang pemohon kedua yaitu, Ketua Umum Indonesia Man Power Watch (IMW) Soekitjo, Wakil Ketua Umum IMW Dicky R Hidayat, dan Sekretaris Umum IMW Kevin Geovanni Abay.Pemohon keberatan terhadap pasal 13 ayat 1 huruf b dan c UU No 39/2004. Dalam huruf b diatur ketentuan harus ada modal dalam akta pendirian perusahaan sekurang-kurangnya Rp 3 miliar. Dan pada huruf c harus menyetor uang kepada bank pemerintah sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp 500 juta.Para pemohon pertama dan kedua keberatan dengan adanya aturan itu, karena bisa menyebabkan matinya sebagian besar usaha penempatan TKI ke luar negeri. UU ini juga dianggap tidak menunjang upaya penempatan TKI ke luar negeri dan menghalangi upaya swasta membantu pemerintah.Menanggapi keberatan itu, Menakertrans Erman Soeparno mengatakan, semangat dari pemerintah dan DPR mengatur hal itu justru untuk melindungi TKI."Itu demi perlindungan TKI sendiri. Kan pengiriman TKI berisiko tinggi. Nanti kalau ada apa-apa akan tercover kalau perusahaan memenuhi persyaratan tadi," kata Erman.Erman menegaskan, aturan tersebut bukan bertujuan untuk membatasi tetapi ingin memperbaiki Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) agar lebih profesional.Menanggapi keberatan lain dari pemohon yang saat sidang berlangsung mempermasalahkan pasal 77 tentang penyetaraan pendidikan, yaitu TKI minimal harus lulus SLTP atau sederajat.Erman kembali menyatakan, hal itu bukan untuk membatasi pengiriman ke luar negeri. Tapi merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terhadap TKI."Saya ketemu TKI, saya tanya kontrak kerja aja tidak tahu. Ini mungkin karena pendidikan dia yang rendah. Jangan-jangan dia tidak tahu dia punya hak mendapatkan gaji dan perlakuan yang layak," tuturnya.Sedang Menkum dan HAM Hamid Awaludin hanya mengatakan, bila ada yang melanggar sanksinya akan merujuk pada pasal 103 UU No 39 tahun 2004. "Makanya PJTKI jangan ada yang nakal lagi," ujarnya.Direncanakan sidang pengujian UU No 39 tahun 2004 ini akan digelar sekali lagi sebelum memasuki putusan. Dalam sidang selanjutnya pemohon akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli. Demikian juga pemerintah yang akan membawa dua orang ahlinya. Pihak MK sendiri belum menentukan kapan sidang itu akan digelar.
(ndr/)











































