Kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga mesum dengan seorang pasien positif Corona di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet telah diserahkan ke pihak kepolisian. Kedua pelaku mesum itu terancam dijerat pasal UU ITE dan Pornografi.
"Ada tiga pasal yakni pasal 36 tentang Pornografi, kemudian pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
"Sanksi maksimal 10 tahun," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi terus mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti. Heru juga akan memanggil saksi ahli.
"Untuk perkembangan berikutnya kami kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti termasuk saksi ahli," ujar Heru.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar viral pengakuan netizen yang mengaku pasien COVID-19 yang sedang menjalani masa isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Pusat. Dia mengaku berbuat mesum sesama jenis dengan oknum tenaga kesehatan (nakes).
Kasus ini awalnya diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020) kemarin. Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.
Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri.
Dilihat detikcom, akun @bottialter ini kini sudah digembok.
Pasien yang mesum di RSD Wisma Atlet ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan si perawat saat ini masih berstatus saksi.
(ibh/ibh)